Selasa, 16 September 2014

Demokrasi Setengah Matang

Siapapun tidak akan menyangkal, gelombang reformasi diberbagai sub sektor di NKRI tercinta ini baru bergulir 1998 silam. Dan tentunya, bongkar pasang perundang-undangan adalah hal yg lumrah menuju penyempurnaan. Simpelnya, kondisi ini sejalan dengan tingkat kualitas berpikir manusia Indonesia.
Riak-riak, gejolak dan tuntutan dinamika demokrasi,  sungguh tidak terelakkan pasca 1998. Kebebasan bersuara, berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin UUD 45, boleh jadi hal fenomenal terjadi saat ini. Tetapi, bilakah fundamentalisme HAM yg digaransi UUD tersebut mampu memberi garansi perbaikan diberbagai struktur Pemerintahan NKRI ini?. Dan kenapa ada pula suara-suara sumbang yang menyebutkan Negerinya Bunda Pertiwi sedang dilanda demokrasi kebabblasan?..Adakah suatu indicator bisa dijadikan sebagai parameter untuk mengukur tingkat kebaikan atau keburukan, perkembangan Demokrasi Indonesia?.
Dulu, seorang Pejabat Pemerintah, Anggota DPR, dan berbagai  pemimpin di Lembaga Tinggi Negara,  sungguh sangat langka sampai terseret ke balik jeruji akibat kasus-kasus korupsi dan sebagainya. Namun kini pasca 2013, nyaris,.. itulah yang menjadi pemandangan di setiap Media cetak dan elektronik nasional. Sampai-sampai seorang anak SD di Kota Padangsidimpuan bernama Amin Lubis bertanya kepada Ayahnya, “ Kalau Polisi, sudah korupsi, siapa lagi yang akan menangkap pelaku koruptor lainnya” katanya usai menonton berita Korupsi Korlantar Polri.
Rentetan perjalanan demokrasi bangsa yang terfilosfis dalam bingkai demokrasi PANCASILA boleh jadi diinterpretasikan suatu proses dinamika yang tidak miring ke Barat (liberal / kapitalis) dan tidak pula condong ke Timur (sosialis / komunis) tetapi tertata dalam aktualisasi serba PRO KERAKYATAN. Artinya, bila tidak pro rakyat, harus dibuang.
Didasari berbagai fenomena tersebut diatas, sudah selayaknya ditarik garis kesimpulan. Yakni seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI harus pro rakyat. Ini harga mati. Tetapi, kenapa realisasi pelaksanaan UU cendrung menguntungkan Pihak BUAYA sementara kepentingan CICAK tak pernah terjamin UUD 45? Kenapa?… Karena demokrasi bangsa ini masih setengah matang. Tidak pernah mau MEMBENAHI seluruh aturan main yang tercipta pasca REFORMASI 1998. tetapi berupaya menggiring kembali ke masa ORLA & ORBA untuk suatu kepentingan yang tidak pernah tersirat…../Kompasiana By Hendri Pinayungan Sitompul

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from css website templates | blogger tutorials | hd wallpapers download