Siapapun
tidak akan menyangkal, gelombang reformasi diberbagai sub sektor di
NKRI tercinta ini baru bergulir 1998 silam. Dan tentunya, bongkar pasang
perundang-undangan adalah hal yg lumrah menuju penyempurnaan.
Simpelnya, kondisi ini sejalan dengan tingkat kualitas berpikir manusia
Indonesia.
Riak-riak,
gejolak dan tuntutan dinamika demokrasi, sungguh tidak terelakkan
pasca 1998. Kebebasan bersuara, berserikat dan berkumpul sebagaimana
dijamin UUD 45, boleh jadi hal fenomenal terjadi saat ini. Tetapi,
bilakah fundamentalisme HAM yg digaransi UUD tersebut mampu memberi
garansi perbaikan diberbagai struktur Pemerintahan NKRI ini?. Dan kenapa
ada pula suara-suara sumbang yang menyebutkan Negerinya Bunda Pertiwi
sedang dilanda demokrasi kebabblasan?..Adakah suatu indicator bisa
dijadikan sebagai parameter untuk mengukur tingkat kebaikan atau
keburukan, perkembangan Demokrasi Indonesia?.
Dulu,
seorang Pejabat Pemerintah, Anggota DPR, dan berbagai pemimpin di
Lembaga Tinggi Negara, sungguh sangat langka sampai terseret ke balik
jeruji akibat kasus-kasus korupsi dan sebagainya. Namun kini pasca 2013,
nyaris,.. itulah yang menjadi pemandangan di setiap Media cetak dan
elektronik nasional. Sampai-sampai seorang anak SD di Kota
Padangsidimpuan bernama Amin Lubis bertanya kepada Ayahnya, “ Kalau
Polisi, sudah korupsi, siapa lagi yang akan menangkap pelaku koruptor
lainnya” katanya usai menonton berita Korupsi Korlantar Polri.
Rentetan
perjalanan demokrasi bangsa yang terfilosfis dalam bingkai demokrasi
PANCASILA boleh jadi diinterpretasikan suatu proses dinamika yang tidak
miring ke Barat (liberal / kapitalis) dan tidak pula condong ke Timur (sosialis / komunis) tetapi tertata dalam aktualisasi serba PRO KERAKYATAN. Artinya, bila tidak pro rakyat, harus dibuang.
Didasari
berbagai fenomena tersebut diatas, sudah selayaknya ditarik garis
kesimpulan. Yakni seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
NKRI harus pro rakyat. Ini harga mati. Tetapi, kenapa realisasi
pelaksanaan UU cendrung menguntungkan Pihak BUAYA sementara kepentingan
CICAK tak pernah terjamin UUD 45? Kenapa?… Karena demokrasi bangsa ini
masih setengah matang. Tidak pernah mau MEMBENAHI seluruh aturan main
yang tercipta pasca REFORMASI 1998. tetapi berupaya menggiring kembali
ke masa ORLA & ORBA untuk suatu kepentingan yang tidak pernah
tersirat…../Kompasiana By Hendri Pinayungan Sitompul






0 komentar:
Posting Komentar